Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani: Insentif Inflasi Rp1 Triliun Tak Boleh untuk Tambah Gaji

Michelle Natalia , Jurnalis-Senin, 31 Juli 2023 |11:20 WIB
Sri Mulyani: Insentif Inflasi Rp1 Triliun Tak Boleh untuk Tambah Gaji
Insentif fiskal tak boleh nambah gaji (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan insentif fiskal Rp1 triliun bagi daerah berprestasi mengendalikan inflasi tidak boleh untuk gaji, tambahan penghasilan, honorarium, dan perjalanan dinas.

"Insentif ini hanya digunakan untuk kegiatan yang manfaatnya diterima dan/atau dirasakan langsung oleh masyarakat," ujar Sri dalam Penyerahan Insentif Fiskal Kategori Kinerja Pengendalian Inflasi di Daerah Periode I 2023 di Jakarta, Senin (31/7/2023).

Tak hanya itu, insentif fiskal ini juga didorong untuk mendukung kebijakan pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan penurunan kemiskinan.

Adapun penyaluran insentif fiskal Rp1 triliun ini akan dibagi menjadi 3 periode. Besaran alokasi periode pertama dan periode kedua adalah sebesar Rp330 miliar, dan periode ketiga sebesar Rp340 miliar.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement