Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jumlah Penumpang Kereta Api Subsidi Dibatasi, Kenapa Ya?

Heri Purnomo , Jurnalis-Rabu, 02 Agustus 2023 |14:27 WIB
Jumlah Penumpang Kereta Api Subsidi Dibatasi, Kenapa Ya?
Kereta Api. (Foto: KAI)
A
A
A

 

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) akan membatasi kapasitas penumpang dinamis (load factor) pada kereta api (KA) yang disubsidi menggunakan skema Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO).

Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal mengungkapkan bahwa aturan ini akan diberlakukan untuk layanan KA PSO yang menggunakan sarana K3 dengan jarak tempuh lebih dari 100 km.

 BACA JUGA:

Hal tersebut lantaran banyaknya masyarakat yang menggunakan layanan KA PSO.

Sehingga diperlukan adanya pengaturan kapasitas demi kenyamanan penumpang.

Lebih lanjut, Risal menyampaikan bahwa pemberlakuan aturan ini akan dimulai sejak tanggal 1 Agustus 2023 melalui penyesuaian jumlah tiket tanpa tempat duduk yang dijual.

 BACA JUGA:

“Sebelumnya KA PSO ini memiliki load factor hingga 150%, jadi kami mendorong operator untuk dapat menyesuaikan load factor menjadi 120% melalui sistem ticketing dan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Risal dalam keterangan tertulis, Rabu (2/8/2023).

Adapun layanan KA PSO yang terpengaruh aturan ini paling banyak berasal dari daerah operasi (DAOP) 2 Bandung dan DAOP 8 Surabaya, termasuk Commuter Line Garut, Commuter Line Dhoho, dan Commuter Line Panataran.

 BACA JUGA:

Setelah penyesuaian ini berlaku, maka tiket tanpa tempat duduk yang dijual untuk layanan KA PSO dengan kriteria seperti disebutkan sebelumnya, tidak boleh lebih dari 20% kapasitas tempat duduk.

“Semoga dengan penyesuaian ini, masyarakat dapat lebih nyaman menggunakan jasa layanan kereta api dan semakin banyak yang beralih menggunakan transportasi umum,” katanya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement