Sebagaimana diketahui, subtitusi bahan bakar minyak (BBM) menjadi bahan bakar nabati (BBN) merupakan upaya strategis Pemerintah dalam mengurangi defisit neraca perdagangan akibat tingginya impor BBM, sekaligus meningkatkan bauran energi baru terbarukan di Indonesia. Pada 2022, realisasi energi baru dan terbarukan (EBT) pada bauran energi primer mencapai sebesar 12,3%.
Diperlukan upaya sangat keras untuk mengejar pencapaian target bauran EBT sebesar 23%di tahun 2025, diantaranya melalui peningkatan substitusi BBM jenis bensin oleh bioetanol. Konsumsi BBM menunjukkan tren yang semakin meningkat. Menurut data, konsumsi BBM jenis bensin di tahun 2022 mencapai sekitar 36 juta kL atau 51% dari konsumsi BBM, sementara impor bensin mencapai 22 juta kL atau lebih dari 70% konsumsi bensin.
Upaya pengurangan impor bensin melalui pemanfaatan bioetanol telah menjadi perhatian sangat serius oleh pemerintah, antara lain dengan diterbitkannyaPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel).
(Feby Novalius)