Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tata Kelola Pengadaan ASN, Kemenkumham: Tentukan Kualitas Pelayanan

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Kamis, 03 Agustus 2023 |19:22 WIB
Tata Kelola Pengadaan ASN, Kemenkumham: Tentukan Kualitas Pelayanan
Tata Kelola PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

Andap menjelaskan penetapan kebutuhan ASN Kemenkumham harus objektif sesuai dengan kondisi nyata dan kebutuhan SDM dalam menjalankan pelayanan. Hal ini dilakukan agar ASN yang diterima mampu memberikan kontribusi yang maksimal bagi kinerja Kementerian hukum dan HAM Republik Indonesia.

"Penetapan kebutuhan ASN adalah titik awal yang akan menentukan kualitas pelayanan Kemenkumham ke depannya. Karena itu harus ditetapkan sesuai kebutuhan pelayan masyarakat dan perkembangan lingkungan strategis," ujarnya.

Tata kelola pengadaan ASN, ujar Andap, merupakan proses yang tidak bisa dilakukan oleh Kemenkumham sendiri. Instansi pemerintah di bawah pimpinan Menteri Yasonna H. Laoly ini melakukan sinergi dengan Kementerian/Lembaga lain, di antaranya Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain pengadaan ASN, Kemenkumham merupakan salah satu instansi yang dipercayakan mengelola sekolah kedinasan. Dalam proses pengadaan taruna dan taruni, Kemenkumham menyelenggarakan secara terbuka dan informatif.

"Pengadaan ASN, serta pengadaan taruna dan taruni sekolah kedinasan, dijalankan secara informatif guna menjamin transparansi dan aksesibilitas informasi kepada masyarakat," tutur Andap.

Dalam Rakor Pengadaan ASN ini sekaligus diserahkan Surat Keputusan MenPAN RB tentang Penetapan Kebutuhan ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Telah ditetapkan sejumlah total 572.496 formasi ASN di pusat dan daerah.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement