Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cabut Izin, OJK Ungkap Proses Likuidasi Wanaartha Life

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Kamis, 03 Agustus 2023 |20:18 WIB
Cabut Izin, OJK Ungkap Proses Likuidasi Wanaartha Life
Asuransi (Foto: Freepik)
A
A
A

Sebagai informasi, pencabutan izin Wanaartha Life sebagai perusahaan asuransi jiwa dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

Adapun, sanksi dikenakan kepada Wanaartha Life karena pelanggaran tingkat solvabilitas minimum, rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement