Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

AFP Gugat X, Elon Musk: Aneh

Hafizhuddin , Jurnalis-Jum'at, 04 Agustus 2023 |07:34 WIB
AFP Gugat X, Elon Musk: Aneh
AFP Gugat Twitter yang Kini Jadi X. (Foto: Okezone.com/Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Kantor berita Prancis, Agence France Presse (AFP) melayangkan gugatan kepada Twitter yang kini disebut X. AFG meminta Elon Musk untuk membayar konten berita yang didistribusikan di platform media sosial itu.

AFP menilai Twitter tidak membayar biaya distribusi konten dari kantor berita tersebut.

Berdasarkan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Uni Eropa, platform-platform online seharusnya bernegosiasi dengan para penerbit soal remunerasi konten berita yang mereka tampilkan. Prancis pun negara Uni Eropa pertama yang mengadopsi hukum itu menjadi Undang-Undang Nasional pada 2019.

"Sebagai advokat terkemuka untuk hak kekayaan intelektual di dunia pers, AFP tetap tak tergoyahkan dalam komitmennya dalam hal ini," kata kantor berita itu, dilansir dari VOA Indonesia, Jumat (4/8/2023).

AFP mengatakan akan terus menggunakan cara hukum yang sesuai dengan setiap platform yang relevan untuk memastikan distribusi yang adil dari nilai yang dihasilkan oleh berbagi konten berita.

Pernyataan kantor berita itu mengklaim bahwa mereka telah menghadapi "penolakan terang-terangan" dari X untuk membahas perlindungan hak cipta yang memungkinkan kantor berita meminta kompensasi dari platform digital.

Namun dalam sebuah cuitannya, Musk menyebut kasus itu "aneh".

“Mereka ingin kami membayar mereka untuk lalu lintas ke situs mereka, tempat mereka menghasilkan pendapatan iklan, dan kami tidak!?” tanyanya, melalui postingan di X.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement