Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengumuman! Tarif Jalan Tol Jagorawi Naik Jadi Rp7.500

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 10 Agustus 2023 |15:54 WIB
Pengumuman! Tarif Jalan Tol Jagorawi Naik Jadi Rp7.500
Tarif Tol Jagorawi Naik. (Foto: Okezone.com/Antara)
A
A
A

JAKARTA - Tarif Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) segera naik. Penyesuaian tarif tersebut dilakukan pada 20 Agustus 2023. 

Hal ini usai terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023.

Mengutip laman resmi instagram resmi Jasamarga Metropolitan Toll Road, Kamis (10/8/2023), pemberlakuan tarif baru mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol Jagorawi.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja menjelaskan, ada banyak pertimbangan dari kenaikan tarif tol, bukan sekedar pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimum) saja, namun juga mempertimbangkan aspek inflasi yang pengaruhi kemampuan masyarakat untuk membayar.

"Pak Menteri akan melihat dari berbagai sisi, tidak hanya dari sisi investor atau BUJT, tetapi akan melihat ability to pay masyarakat yang saat ini tereduksi dari kenaikan BBM," kata Endra.

Adapun rincian tarif barunya untuk rute terjauhnya, sebagai berikut:

1. Golongan I: dari Rp7.000 menjadi Rp7.500

2. Golongqn II & III: dari Rp11.500 menjadi Rp12.000

3. Golongan IV & V: dari Rp16.000 menjadi Rp17.000

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement