JAKARTA - Segini tunjangan dan gaji yang diperoleh Lurah di Jakarta. Perbincangan terkait gaji memang selalu menarik untuk dibahas.
Diketahui gaji pokok Lurah tidak jauh berbeda dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab Lurah mendapatkan gaji sesuai dengan golongan ASN atau PNS yang berlaku.
Bedasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural dijelaskan bahwa jabatan Lurah masuk ke dalam golongan terendah III-b dan tertinggi III-d. Tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan durasi kerja atau Masa Kerja Golongan (MKG).
PNS termasuk ke dalam golongan III-b sampai III-d. Sedangkan Lurah di Jakarta dan seluruh Indonesia mendapatkan gaji pokok per bulan yang terendah Rp2.688.500 hingga tertinggi sebesar Rp4.797.000.
Berikut rincian golongan gaji yang diterima.
- III-b Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- III-c Rp2.802.300 – Rp4.602.400
- III-c Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Selain menerima gaji, Lurah juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Besaran tunjangan yang diterima Lurah akan disesuaikan dengan pemerintah daerah.
Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang terakhir diubah oleh Anies Baswedan (TKD DKI Jakarta), tunjangan yang diterima oleh Lurah sebesar Rp27.000.000.