Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Freeport Bakal Gugat Indonesia soal Bea Keluar Tembaga, Menteri ESDM: Kita Tindak

Atikah Umiyani , Jurnalis-Jum'at, 11 Agustus 2023 |15:28 WIB
Freeport Bakal Gugat Indonesia soal Bea Keluar Tembaga, Menteri ESDM: Kita Tindak
Freeport Bakal Gugat Bea Keluar Tembaga. (Foto: Okezone.com/Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal PT Freeport Indonesia (PTFI) yang akan menggugat kebijakan bea keluar eskpor konsentrat tembaga.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menilai, sah-sah saja apabila Freeport Indonesia mengajukan keberatan maupun naik banding. Namun pemerintah akan menindaklanjuti keberatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kan dia bisa appeal (naik banding), itu kan prosesnya, nanti kita tindak lanjuti," jelasnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (11/8/2023).

Arifin menegaskan, pemerinah tidak akan melakukan perubahan atau revisi soal aturan bea keluar tersebut.

"Enggak ada (revisi aturan)," imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Freeport Indonesia mengeluhkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Aturan ini mengubah sejumlah ketentuan dalam PMK Nomor 39 Tahun 2022.

Melalui ketentuan tersebut, pemerintah mengenakan tarif atau bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral yang didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan smelter yang telah mencapai paling sedikit 50 persen. Hal ini diatur dalam Pasal 11 ayat (4) PMK tersebut.

Sebelumnya, PV Corporate Communications Katri Krisnati mengatakan bahwa pada akhir tahun 2018, Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc., selaku pemegang saham PT Freeport Indonesia (PTFI), mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Dia menuturkan, hal itu sebagai hasil dari perundingan panjang terkait dengan divestasi dan kebijakan-kebijakan bagi kegiatan operasi produksi PTFI guna menciptakan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingannya

"Salah satu ketentuan yang diatur dalam IUPK tersebut adalah mengenai tarif Bea Keluar yang berlaku bagi PTFI selama jangka waktu IUPK," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (8/8/2023).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement