Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Seorang PNS Dipecat Jika Jadi Istri Kedua

Kharisma Rizkika Rahmawati , Jurnalis-Selasa, 15 Agustus 2023 |06:43 WIB
Seorang PNS Dipecat Jika Jadi Istri Kedua
PNS Bakal Dipecat Jika Jadi Istri Kedua (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Apa akibat yang ditanggung seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika menjadi istri kedua? Jika hal ini terjadi, maka PNS tersebut akan dipecat karena melanggar aturan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa ketentuan mengenai PNS Wanita dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990.

Bila PNS menjadi istri kedua akan ada sanksi, menurut Pasal 15 Ayat 2. PNS wanita yang melanggar akan dipecat atau pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.

Adapun juga mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS, salah satu yang diatur adalah mengenai sanksi disiplin bagi PNS yang melanggar ketentuan izin perkawinan dan cerai.

PNS yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 94/2021.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement