Maka berdasarkan ketentuan tersebut, akibat yang ditanggung seorang PNS jika menjadi isteri kedua terhadap larangan yang akan berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian.
Baca Selengkapnya: Apa Akibat Jika Seorang PNS Menjadi Istri Kedua?
(Taufik Fajar)