Dalam upaya untuk meningkatkan akses listrik ke seluruh wilayah Indonesia sebagai wujud energi berkeadilan dan pencapaian target Rasio Elektrifikasi (RE) 100 persen, pemerintah terus melakukan pembangunan jaringan listrik yang menjangkau seluruh daerah dan tempat tinggal rumah tangga, termasuk daerah Terluar, Terdepan dan Tertinggal (3T) melalui program listrik pedesaan.
Pada kenyataannya, meskipun daerahnya sudah terdapat jaringan listrik PT PLN (Persero), masih terdapat rumah tangga tak mampu belum berlistrik yang tak dapat melakukan penyambungan listrik kepada PLN.
Hal tersebut dikarenakan ada biaya yang harus dikeluarkan untuk menjadi pelanggan PT PLN (Persero) antara lain biaya untuk pemasangan instalasi listrik, biaya Sertifikasi Laik Operasi dan biaya penyambungan (BP) PT PLN (Persero).
Menjawab permasalahan tersebut, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 4 ayat 3 mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
Oleh karena itu, Kementerian ESDM bersama dengan DPR RI menginisiasi Program Bantuan Pasang Baru Listrik atau disingkat BPBL untuk memberikan bantuan penyambungan listrik kepada rumah tangga tidak mampu yang belum berlistrik.
Program tersebut sudah dimulai sejak 2022 lalu. BPBL 2022 telah berhasil melistriki 80.183 rumah tangga di seluruh Indonesia melampaui target sebanyak 80.000 rumah tangga.