Selanjutnya, OJK mengingatkan bahwa calon tim likuidasi yang nantinya akan ditetapkan, harus dapat bertindak adil, objektif dan independen di dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama proses likuidasi berjalan.
BACA JUGA:
Dengan terbentuknya tim likuidasi, Direksi, Dewan Komisaris dan pegawai perusahaan dalam likuidasi wajib memberikan data dan informasi dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi.
“Kami juga mengingatkan bahwa bagi pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris dan pegawai perusahaan dalam likuidasi dilarang menghambat proses likuidasi,” lanjut dokumen tersebut.
(Zuhirna Wulan Dilla)