Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nasib Peserta BPJS yang Tidak Bayar Iuran 4 Tahun

Sri Kurnia Ningsih , Jurnalis-Minggu, 20 Agustus 2023 |06:22 WIB
Nasib Peserta BPJS yang Tidak Bayar Iuran 4 Tahun
Nasib Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bayar Iuran 4 Tahun. (Foto: Okezone.com/Antara)
A
A
A

Hal ini membuat peserta wajib membayar denda sebesar 5% dari biaya awal dikali jumlah bulan tunggakan atau berapa bulan Anda absen membayar.

Mengenai besaran denda telat bayar BPJS ini sendiri bisa beragam, tergantung pada situasi-situasi tertentu.

Lantas, bagaimana jika BPJS tidak dibayar selama 4 tahun?

Baca selengkapnya: Ini yang Terjadi Jika BPJS Tak Dibayar Selama 4 Tahun

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement