Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nasib Peserta BPJS yang Tidak Bayar Iuran 4 Tahun

Sri Kurnia Ningsih , Jurnalis-Minggu, 20 Agustus 2023 |06:22 WIB
Nasib Peserta BPJS yang Tidak Bayar Iuran 4 Tahun
Nasib Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bayar Iuran 4 Tahun. (Foto: Okezone.com/Antara)
A
A
A

Hal ini membuat peserta wajib membayar denda sebesar 5% dari biaya awal dikali jumlah bulan tunggakan atau berapa bulan Anda absen membayar.

Mengenai besaran denda telat bayar BPJS ini sendiri bisa beragam, tergantung pada situasi-situasi tertentu.

Lantas, bagaimana jika BPJS tidak dibayar selama 4 tahun?

Baca selengkapnya: Ini yang Terjadi Jika BPJS Tak Dibayar Selama 4 Tahun

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement