Tujuannya, skema restrukturisasi dapat disetujui tanpa harus melalui proses PKPU di Pengadilan Negeri. Tiko, mengaku pihaknya menghindari proses hukum kepailitan untuk perkara WSKT.
"Kalau bank kemarin sudah saya cek, insya Allah 80-90 persen sudah lumayan sepakat dengan skema yang sekarang," katanya.
Kita berikutnya dengan pemegang obligasi dan vendor. Kita akan coba diskusi. Semoga bisa win win solution buat semua orang, karena ini kondisi yang berat," ungkap Tiko melanjutkan.
(Feby Novalius)