Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji PNS Naik 8%, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15%

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 22 Agustus 2023 |20:31 WIB
Gaji PNS Naik 8%, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15%
Buruh Minta Upah 2024 Naik 15%. (foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh Said Iqbal menuntut Upah Minum Provinsi (UMP) pada 2024 naik sebesar 15%.

"Melihat keputusan pemerintah menaikkan upah ASN/TNI & Polri sebesar 8%, serta Pensiunan sebesar 12%, maka tuntutan Partai Buruh untuk menaikan upah buruh sebesar 15% adalah hal yang wajar," ujar Said Iqbal, dalam konferensi persnya dikutip Selasa (22/8/2023).

Menurutnya kenaikan upah ASN dan Pensiunan tersebut, harus juga diiringi dengan tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15%. Dengan harapan, adanya keadilan bagi para buruh yang telah mengabdikan dirinya untuk pertumbuhan perekonomian bangsa.

"Nah bagaimana dengan buruh? Di dalam pasal tentang upah, di dalam UU Cipta Kerja, yakni tentang Kenaikan Upah Minimum, yang didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, ditambah dengan 'indeks tertentu', adanya indeks tertentu itulah yang tidak adil," sambungnya.

Sebab, jika mengacu kepada Permenaker No. 18 tahun 2013, tentang indeks tertentu, adalah koefisien 0,1-0,3. Sehingga ketika dikali pertumbuhan ekonomi, buruh hanya dapat kenaikan upah sekitar 4% untuk tahun depan.

Meski demikian, Said Iqbal mengaku dirinya tidak mempersoalkan tentang kenaikan upah, baik itu untuk ASN dan Pensiunan. Namun dirinya berkali-kali menegaskan, bahwa kenaikan tersebut juga harus diiringi dengan kenaikan upah buruh sebesar 15%.

"Tentu kami dari Partai Buruh setuju, jika upah ASN naik 8% dan Pensiunan 12%. Tapi secara bersamaan, Partai Buruh juga meminta kepada pemerintah, bahwa di tahun 2024 upah buruh naik 15%," lanjutnya.

Selain itu, Said Iqbal juga menyatakan, bahwa kenaikan upah tersebut disandarkan dengan posisi Indonesia saat ini, yang sudah masuk ke dalam Middle Income Country. Dengan memiliki produk domestik bruto (PDB) per kapita antara USD4.046-12.535 (Sumber: Bank Dunia).

"Indonesia sudah masuk ke dalam Middle Income Country, dengan hitungan nilai Rp5,6 juta/bulan. Sehingga ketika dinaikkan 15%, maka Upah Minimun Nasional akan mendekati nilai rata-rata, sekitar Rp3,5 juta, dari upah yang tertinggi hingga ke yang paling rendah," kata Said Iqbal.

"Sebagai contoh, di mana UMP Jakarta yang mencapai Rp4,9 Juta, jika menuju Rp5,6 Juta, artinya selisih Rp700 ribu. Dan ini ketemu 15%," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement