JAKARTA - Indonesia Climate Exchange (ICX) menyikapi terbitnya Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon) yang akan menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.
Menurut CEO Indonesia Climate Exchange Megain Widjaja, Bursa Karbon merupakan instrumen untuk menyikapi perubahan iklim. Di mana kehadiran aturan ini menjadi komitmen Indonesia dalam mewujudkan net zero emission yang ditargetkan.
"Itu semacam indikasi seberapa serius negara dalam dekarbonisasi melalui pasar karbon.
Jadi ini market akan solid," ujarnya, di Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Menurutnya, nilai dari pasar karbon tentu sangat besar. Namun belum bisa diestimasi berapa yang ada di Indonesia karena pasarnya belum dimulai.
"Potensi nilai menurut Bloomberg, carbon credit one capai triliunan dolar secara global. Jadi nanti di bursa karbon akan tercapture volume berapa, harga berapa. Jadi transparan," ujarnya .
BACA JUGA:
Menurutnya hadirnya bursa karbon juga akan meningkatkan investasi energi terbarukan di Indonesia. Pasalnya, produsen renewable energy mendapat kepastian untuk menghasilkan revenue.