Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Indonesia Climate Exchange Siap Jadi Penyelenggara Bursa Karbon

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 24 Agustus 2023 |18:55 WIB
Indonesia Climate Exchange Siap Jadi Penyelenggara Bursa Karbon
Indonesia Climate Exchange siap jadi penyelanggara bursa karbon. (Foto: Okezone/Feby Novalius)
A
A
A

“Kami mengundang seluruh stakeholders untuk dapat bersama-sama melakukan upaya penurunan emisi karbon” tambah Megain.

Renewable Energy Certificate (REC) berawal dari tahun 2014 dan semakin populer dikarenakan lahir gerakan RE100 yang dilakukan sekumpulan perusahaan besar dunia.

Di mana menargetkan konsumsi 100% listrik berasal dari energi terbarukan.

Untuk tahun 2030 ditargetkan porsi energi terbarukan sebesar 60%, tahun 2040 sebesar 90% dan 100% di tahun 2050.

Sementara itu, untuk aturan penyelenggara Bursa Karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp100 miliar serta dilarang berasal dari pinjaman.

ICX menyatakan siap memenuhi syarat tersebut. Di mana pihaknya akan mengundang banyak pelaku pasar untuk berkolaborasi.

 BACA JUGA:

"Kalau kaya gitu kita kolaborasi dan kita prinsipnya inklusif tapi harus akuntabel. Jadi kita tidak tertutup untuk kita undang pelaku pasar, untuk sama-sama kita jabanin untuk Merah Putih," ujarnya.

Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan kesiapannya untuk mengajukan diri menjadi penyelenggara bursa karbon.

"BEI siap mengajukan diri sebagai penyelenggara bursa karbon," kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik.

Kesiapan bursa hadir setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan perdagangan karbon.

Payung hukum ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 14 tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan aturan tersebut akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.

"POJK Bursa Karbon ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut perdagangan karbon melalui bursa karbon," kata Aman.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement