- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
BACA JUGA:
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Sedangkan untuk cara daftarnya bisa mengikuti langkah seperti berikut:
- Masuk ke laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
- Masukkan alamat email dan password yang terdiri dari 6 karakter
- Isi kembali password pada kolom ‘ulangi password’
- Jangan lupa klik centang pada kotak ‘menyetujui syarat dan kebijakan’
- Klik ‘Daftar’
- Anda akan menerima email verifikasi
- Buka email untuk melakukan verifikasi
- Setelah melakukan verifikasi, maka pendaftaran akun Prakerja berhasil.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.