Selain itu juga akan berdampak pada pengelolaan SDM pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
Seorang debitur dapat meminta informasi untuk nama debitur kepada OJK atau kepada Pelapor SLIK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana kepada Debitur yang bersangkutan. Permintaan Informasi debitur oleh kepada OJK dapat dilakukan secara online dan offline.
Berikut persyaratan untuk melakukan pengecekan tersebut:
Syarat Debitur Perorangan
KTP untuk Warga Negara Indonesia
Paspor bagi Warga Negara Asing
Syarat Debitur Badan Usaha
Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
NPWP badan usaha
Akta pendirian/anggaran dasar pertama
Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.
Syarat debitur yang meninggal dunia
Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
Cara cek skor kredit online
Berikut adalah cara mengecek skor kredit sendiri secara online:
Masuk ke laman idebku.ojk.go.idÂ
Klik tombol pendaftaran
Masukkan data yang diminta, dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur dan nomor identitas.
Isi data diri, dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email dan nomor ponsel.
Klik tombol Selanjutnya
Upload foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri. Unggah foto tersebut sesuai dengan petunjuk yang disediakan.
Klik Selanjutnya
Jika data telah sesuai, ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar
Akan ada pemberitahuan Pendaftaran Berhasil serta terlihat nomor pendaftaran dan bisa dicopy. Tekan tombol Tutup untuk menutup notifikasi.
Cek status permohonan pada tombol Status Layanan dan masukkan nomor pendaftaran.
Selanjutnya pihak OJK akan memprosesnya dan akan mengirimkan jawaban lewat email setidaknya 1 hari usai permohonan.