JAKARTA - Kementerian BUMN mengkhawatirkan persoalan gagal bayar PT Waskita Karya (Persero) Tbk kembali diproses di Pengadilan Negeri melalui hukum kepailitan alias Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Saat ini PT Waskita Karya (Persero) Tbk tengah diserbu utang perusahaan yang sudah membesar.
Berikut lima fakta tentang PT Waskita Karya yang dirangkum Okezone, Minggu (27/8/2023):
1. Diskusi dengan Pemegang Obligasi
Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pihaknya tengah menempuh jalur negosiasi dengan pemegang obligasi dan vendor emiten bersandi saham WSKT itu.
Tujuannya supaya skema restrukturisasi dapat disetujui tanpa harus melalui proses PKPU di Pengadilan Negeri.
Tiko sapaan akrab Kartika, mengakui bahwa pihaknya menghindari proses hukum kepailitan untuk perkara WSKT.
"Kita lagi diskusi dengan pemegang obligasi, itu cukup banyak dan juga dengan vendor. Kita terus diskusi, kita menghindari jangan sampai ada PKPU. Sebisa mungkin kita diskusi supaya bisa win win buat semua," ujar Tiko saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
2. Tiga Ruas Tol Milik Saham WSKT Dialihkan ke HK
Tiko mengatakan, PMN Waskita Karya sebagian besar diberikan kepada PT Hutama Karya (Persero). Alasannya tiga ruas tol milik emiten berkode saham WSKT sudah dialihkan ke HK.
Adapun ruas tol yang dimaksud di antaranya, Tol Kayu Agung-Palembang -Betung (Kapalbetung), Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), dan ruas Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).
"Kita bahkan lebih banyak (PMN), kita alokasikan nanti lebih besar melalui HK. Karena kita enggak cukup PSN-nya, ada tiga proyek besar yang belum selesai, Kapal Betung, Bocimi, sama yang tambahan dari Becakayu," ujar Tiko, Selasa (22/8/2023).