Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI Checking Berganti Jadi SLIK OJK, Begini Cara Ceknya

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Sabtu, 26 Agustus 2023 |11:26 WIB
BI Checking Berganti Jadi SLIK OJK, Begini Cara Ceknya
Cara mengecek SLIK OJK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID) sudah tidak berlaku lagi. Kini, sistem BI Checking sudah berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Adapun, SLIK dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai informasi, SLIK berisi tentang informasi debitur (iDeb) yang di dalamnya terdapat riwayat kelancaran kredit atau pembiayaan debitur.

Informasi pembiayaan debitur tersebut dapat diakses secara gratis.

“Sobat bisa cek SLIK secara mandiri melalui website idebku.ojk.go.id. Layanan SLIK tidak dipungut biaya, GRATIS!” tulis OJK dalam unggahan di akun Instagram resminya, Sabtu (26/8/2023).

Bagaimana cara cek SLIK OJK secara mandiri?

  • Kunjungi website idebku.ojk.go.id
  • Lengkapi data pribadi dan pastikan sudah benar
  • Nomor antrean akan diterima setelah pendaftaran berhasil
  • OJK akan mengirimkan hasil iDeb paling lama satu hari kerja setelah pendaftaran berhasil

“Hati-hati terhadap pihak yang menawarkan pengecekan jasa cek SLIK agar data pribadi tidak disalahgunakan,” lanjut OJK dalam unggahannya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement