JAKARTA - Berapa jam ojol bekerja? Profesi yang sekarang banyak digeluti masyarakat di tengah ramainya aplikasi penyedia transportasi online di Indonesia.
Driver ojol sebagai mitra aplikasi trasportasi online mengaku tidak merasakan pendapatannya meningkat meskipun ada kenaikan tarif ojol.
Hal inilah yang menjadi pertimbangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengatur jam kerja pengemudi ojol.
Aturan ini akan termaktub di dalam Peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker).
Lalu berapa jam ojol bekerja, melansir dari Okezone, Selasa (29/8/2023).
Ternyata regulasi jam kerja ojol dari Kementerian Ketenagakerjaan ini tidak hanya mengatur tentang jam kerja, tapi ada komisi sampai perlindungan bagi pengemudi.
Di antara aturan dalam draf Permenaker tersebut adalah terkait jam kerja yang paling dominan, lantaran jam kerja ojol maksimal 12 jam per hari.
"12 jam itu sudah termasuk dengan waktu stand by menunggu order penumpang," kata Dita Indah Sari, Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan, pada Kamis 3 Agustus 2023.
Setiap dua jam setelah narik, pengemudi mendapat hak untuk istirahat maksimal 30 menit. Menurutnya, aturan ini penting untuk memastikan pengemudi ojol tetap aman dalam berkendara dan agar tidak kelelahan dalam bekerja.
Demikian jam kerja ojol hanya 12 jam setiap harinya, akan tetapi jika belum memenuhi target ojol perlu menambah orderan lagi.
(Feby Novalius)