Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Denda Telat Daftarkan Bayi yang Baru Lahir ke BPJS Kesehatan

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Selasa, 29 Agustus 2023 |20:11 WIB
Ini Denda Telat Daftarkan Bayi yang Baru Lahir ke BPJS Kesehatan
Ini Denda Telat Daftarkan Bayi yang Baru Lahir ke BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan yang langsung aktif.

Terdapat beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi, yakni kartu JKN-KIS Ibu Kandung (asli), fotocopy/asli surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit, dan fotocopy/asli Kartu Keluarga orang tua.

Sementara itu, untuk Peserta Penerima Upah (PPU), bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif. Pendaftaran sendiri bisa dilakukan secara kolektif melalui instansi/badan usaha.

Dengan persyaratan dokumen yang sama dengan PBI.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement