Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tunjangan Anak PNS Sampai Usia Berapa?

Kharisma Rizkika Rahmawati , Jurnalis-Kamis, 31 Agustus 2023 |19:01 WIB
Tunjangan Anak PNS Sampai Usia Berapa?
Tunjangan anak PNS sampai usia berapa (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Tunjangan anak PNS sampai usia berapa?

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara yang sudah memasuki masa purnabakti akan mendapatkan pensiunan setiap bulan sebagai jaminan di hari tua, serta penghargaan atas jasa-jasa pegawai selama menjabat dan mengabdi kepada negara selama bertahun-tahun.

Setelah meninggal, pensiunan tersebut tetap akan diterima oleh istri atau anak pegawai.

Namun, anak PNS maupun pejabat negara dapat menerima uang pensiun apabila penerima pensiun sudah tidak memiliki istri/suami yang berhak untuk menerima pensiun janda/duda.

Lantas, tunjangan anak PNS sampai usia berapa?

Ketentuan tentang pemberian tunjangan anak kepada PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa anak-anak yang berhak menerima pensiun janda atau bagian pensiun janda adalah anak yang ketika pegawai atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia belum mencapai 25 tahun, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan belum nikah atau belum pernah nikah.

Sementara itu, aturan mengenai hak anak pejabat negara mendapatkan pensiun orang tuanya tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 1980. Mengacu pada peraturan tersebut, saat pimpinan atau anggota lembaga negara meninggal sementara ia tidak mempunyai istri/suami yang berhak menerima pensiun janda/duda, atau janda/duda yang bersangkutan kawin lagi, atau meninggal, maka kepada anaknya diberikan pensiun anak.

Besarnya pensiun anak tersebut sama dengan pensiun janda/duda. Adapun, syarat bagi anak pejabat negara untuk mendapatkan pensiun sama dengan PNS.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement