Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Rokok Elektrik: UU Kesehatan Jadi Kepastian Hukum dalam Berusaha dan Investasi

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Kamis, 31 Agustus 2023 |18:56 WIB
Pengusaha Rokok Elektrik: UU Kesehatan Jadi Kepastian Hukum dalam Berusaha dan Investasi
UU Kesehatan jadi kepastian usaha bagi pengusaha rokok elektrik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pengusaha rokok elektrik menilai UU nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan kepastian hukum bagi ekosistem usaha di sektor ini. Sebab, UU tersebut turut mengakomodasi ketentuan soal industri rokok elektrik yang dikategorikan ke dalam zat adiktif.

Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) Teguh Basuki A Wibowo mengatakan, dimasukkannya vape sebagai produk tembakau bentuk padat dan cair tidak hanya melegitimasi pelaku industri, tapi juga berpihak pada kesehatan para perokok di Indonesia untuk dapat beralih ke alternatif.

"Dengan kebijakan ini, pelaku industri semakin merasakan kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi di Indonesia," katanya, Kamis (31/8/2023).

Teguh menambahkan, UU tersebut juga memberikan keleluasaan bagi masyarakat karena memiliki banyak opsi untuk menentukan produk alternatif yang terlindungi dari aspek hukum.

"Kami berharap ke depan, pemerintah dapat membuat kebijakan lanjutan terkait industri rokok elektrik yang berbasis bukti ilmiah," ujarnya.

Dengan disahkannya UU Kesehatan, menurutnya Indonesia setara dengan negara lain yang juga memiliki payung hukum mengenai vape. Misalnya Filipina dan Inggris, yang mengatur peredaran serta kualitas rokok elektrik sehingga hanya bisa dikonsumsi oleh masyarakat dewasa.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement