Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bikin Rugi Negara, Bea Cukai Musnahkan Rokok Elektrik Ilegal

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Rabu, 24 Mei 2023 |07:27 WIB
Bikin Rugi Negara, Bea Cukai Musnahkan Rokok Elektrik Ilegal
Bea Cukai musnahkan rokok elektrik ilegal (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bea Cukai bersama pelaku usaha memberantas peredaran rokok elektrik ilegal. Operasi pemberantasan rokok elektrik ilegal kali ini dilakukan di wilayah Batam.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam (KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam) Pekanbaru, Ambang Priyonggo mengatakan, dari hasil operasi cukai di sejumlah gerai di Batam ditemukan rokok elektrik yang dijual secara ilegal.

“Dari kegiatan ini, kami telah menyita hasil tembakau berupa cairan (liquid) rokok elektrik yang dijual para pemilik usaha secara ilegal. Kami mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk menjalankan usaha legal sesuai aturan. Kami secara rutin melakukan pengawasan dan evaluasi agar praktek serupa tidak terjadi lagi dan dapat mengoptimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai,” katanya, Rabu (24/5/2023).

Berdasarkan hasil operasi cukai di sejumlah distributor rokok elektrik di Batam pada periode 27 Maret - 31 Maret 2023, KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil menemukan peredaran rokok elektrik yang tidak dilengkapi pita cukai, baik dalam bentuk sekali pakai (disposable) maupun dalam bentuk Pod (cartridge). Petugas kemudian menyita hasil tembakau berupa cairan (liquid) rokok elektrik sebanyak total 1.070,2 mililiter.

Praktek perdagangan rokok ilegal ini berpotensi mengurangi pendapatan negara di tengah mulai tumbuhnya industri rokok alternatif ini. Sebab, seperti yang tertulis dalam PMK 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), semua bentuk produk rokok elektrik masuk dalam kategori terkena tarif cukai berdasarkan PMK tersebut, termasuk rokok elektrik.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement