Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Saham DUCK Terancam Delisting dari Bursa Efek Indonesia, Ini Penyebabnya

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Sabtu, 02 September 2023 |07:31 WIB
Saham DUCK Terancam Delisting dari Bursa Efek Indonesia, Ini Penyebabnya
Saham DUCK Terancam Delisting. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Saham emiten restoran The Duck King, PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK) terancam untuk dilakukan penghapusan alias delisting. Hal ini karena suspensi saham DUCK genap mencapai 24 bulan pada 30 Agustus 2023.

Investor yang berasal dari masyarakat masih menggenggam 1,11 miliar lembar atau setara 86,99% dari jumlah saham yang dikeluarkan perseroan.

Jumlah ini terhitung dominan dibandingkan porsi pemegang saham pengendali DUCK yakni PT Asia Kuliner Sejahtera (AKS) yang hanya menguasai 6,39%, berdasarkan data registrasi efek per 31 Desember 2021.

Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I, ketentuan III.3.1.2 mengatur bahwa bursa dapat menghapus saham perusahaan apabila suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan terakhir.

Ini ditambah dengan ketentuan III.3.1.1 yang menjelaskan delisting dapat diambil ketika perusahaan mengalami kondisi yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial maupun hukum.

"Serta tidak dapat menunjukkan indikasi pemilihan yang memadai," tulis Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (2/9/2023).

Mengacu keterbukaan informasi, diketahui DUCK terakhir menyampaikan laporan keuangannya pada 30 September 2020. Artinya, hampir 3 tahun perseroan nihil mengabarkan kinerja keuangan.

Perseroan diketahui juga belum menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam beberapa periode terakhir. Adapun saat ini, DUCK masuk sebagai konstituen papan pemantauan khusus.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement