Sedangkan untuk tata cara pendaftaran program tersebut telah diatur dalam Permensos No 21 Tahun 2019 yang berbunyi, "PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial yang ditetapkan oleh menteri,".
Sehingga calon peserta BPJS Kesehatan PBI akan didata oleh Kementerian Sosial atau Dinas Sosial kota setempat. Jika sesuai dengan kriteria, maka status kepesertaan akan ditetapkan oleh Menteri Sosial melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan ke BPJS Kesehatan.
Demikian jawaban dari pertanyaan apa masih ada BPJS yang gratis lengkap dengan cara mendaftarnya.
(Hafid Fuad)