Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Ojol Bisa Dikenakan Pajak Penghasilan?

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 06 September 2023 |08:00 WIB
Apakah Ojol Bisa Dikenakan Pajak Penghasilan?
Ilustrasi Ojol dikenakan pajak penghasilan? (Foto:Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Apakah ojol bisa dikenakan pajak penghasilan menarik untuk dikulik. Pasalnya beberapa pekerjaan dengan gaji tertentu masuk dalam kategori harus membayar pajak penghasilan.

Lantas apakah ojol bisa dikenakan pajak penghasilan? Jawabannya adalah berdasarkan kebijakan perusahaan masing-masing. Adapun, untuk persentase pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) ini akan dihitung berdasarkan dengan total pendapatan yang diperoleh, dalam hal ini ada insentif atau juga bonus.

Dan terkait dengan pemotongan pajak ini, perusahaan terkait akan menyampaikan keterangan yang berjudul ‘pemotongan pajak penghasilan (bulan)’ melalui aplikasi mitra yang akan disampaikan atau diberikan kepada para mitra pengemudi ojek online.

Salah satunya transportasi online yakni Grab dalam website resminya menjelaskan Untuk persentase pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) ini akan dihitung berdasarkan dengan total pendapatan yang diperoleh, dalam hal ini ada insentif atau juga bonus.

Dan terkait dengan pemotongan pajak ini, perusahaan yang terkait akan menyampaikan keterangan yang berjudul ‘pemotongan pajak penghasilan (bulan)’ melalui aplikasi mitra yang akan disampaikan atau diberikan kepada para mitra pengemudi ojek online.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement