Oleh karena itu, jika pengemudi ojek online memiliki pendapatan lebih dari Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per bulan, maka akan dikenakan tarif pajak 5%. Namun, jika pendapatan pengemudi ojek online kurang dari Rp4,5 juta per bulan, maka tidak akan dikenakan pajak.
(RIN)
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.