Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Ojol Bisa Dikenakan Pajak Penghasilan?

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 06 September 2023 |08:00 WIB
Apakah Ojol Bisa Dikenakan Pajak Penghasilan?
Ilustrasi Ojol dikenakan pajak penghasilan? (Foto:Okezone)
A
A
A

Oleh karena itu, jika pengemudi ojek online memiliki pendapatan lebih dari Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per bulan, maka akan dikenakan tarif pajak 5%. Namun, jika pendapatan pengemudi ojek online kurang dari Rp4,5 juta per bulan, maka tidak akan dikenakan pajak.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement