JAKARTA - Kenapa semua orang harus punya BPJS? Jawabannya bisa berbeda tergantung sudut pandang dan skala prioritas yang disematkan.
Sebelumnya perlu diketahui bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terbagi menjadi dua kategori, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga bahasannya pada kondisi tertentu akan dipaparkan dalam 2 segmen yang berbeda.
Lantas kenapa BPJS begitu penting sehingga orang-orang harus mempunyainya, akan dijawab setidaknya melalui 3 perspektif. Simak ulasannya pada tulisan di bawah ini.
1. Landasan Hukum
Secara konstitusional, warga negara Indonesia memang diharuskan untuk punya BPJS, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, pada pasal 14 bahwa “Setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.”
Sementara dari rangkuman pasal 15,16,18 & 19, diketahui bahwa yang dimaksud ‘setiap orang’ pada pasal 14 terbagi menjadi 3 kategori yakni:
1. Pemberi Kerja. Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai peserta. Lalu memungut iuran dari gaji Pekerjanya, lantas menyetorkannya kepada BPJS.
2. Penerima Bantuan Iuran. Khusus bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintahlah yang akan mendaftarkan kepesertaan mereka. Lalu pemerintah pula yang membayarkan akumulasi iurannya, lantas menyetornya kepada BPJS.
3. Setiap warga Indonesia selain Pemberi Kerja, Pekerja & Penerima Bantuan Iuran. Untuk kategori ketiga secara garis besar yang dimaksud adalah para kepala keluarga atau siapapun yang bertanggung jawab dalam sebuah keluarga yang bukan Pemberi Kerja, Pekerja, serta tidak memenuhi syarat sebagai Penerima Bantuan Iuran. Mereka ini diwajibkan mendaftarkan dirinya beserta anggota keluarganya sebagai peserta BPJS. Lalu membayarkan tagihan akumulasi iurannya, lantas menyetorkannya kepada BPJS.
Jadi secara hukum, semua orang harus punya BPJS baik itu BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, tidak terkecuali.
Terkait PBI, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sampai saat ini masih belum mengimplementasikannya ke dalam program mereka. Salah seorang anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien pada 2021, mengatakan hal itu terjadi karena masih belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut.
Namun demikian, PBI BPJS Ketenagakerjaan sudah berada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Sempat ada wacana PBI Ketenagakerjaan akan terealisasi pada paruh pertama 2023 namun sekali lagi, sampai saat ini masih belum terlaksana.
Lalu untuk lebih jelasnya, walaupun semua orang harus punya BPJS, pemerintah tidak melarang bagi siapapun yang hendak memiliki asuransi lain, seperti yang berasal dari swasta ataupun BUMN. Karena regulasi yang mengatur BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan tidak ada yang isinya membatasi asuransi pihak ketiga.
Sementara, khusus pada regulasi BPJS Kesehatan, pada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pasal 411 ayat 5, diperjelas bahwa masyarakat bisa mengikuti asuransi kesehatan tambahan selama membayarnya secara pribadi.
Catatannya adalah selama mengikuti asuransi lain, pastikan jangan lupa iuran BPJS masih tetap berjalan. Karena kewajiban membayarnya masih ada. Selain itu, tidak ditutup kemungkinan untuk klaim garansi dalam satu waktu secara bersamaan, dari kedua pihak pemberi asuransi tersebut.
Lebih lanjut, kenapa semua orang harus punya BPJS adalah karena mereka yang tidak memilikinya akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, pasal 17.
Sanksi administratifnya bisa berupa: teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Teguran tertulis akan diberikan paling banyak 2 kali dalam masing-masing rentang waktu 10 hari. Lalu setelahnya akan dikenakan denda setelah jangka waktu paling lama 30 hari, sejak masa teguran tertulis kedua berakhir. (PP No. 86 Tahun 2013, Pasal 6 & 7)
Setelah itu, ‘tidak mendapatkan pelayanan publik’ akan diterima Pemberi Kerja jika mereka belum membayarkan denda akibat keterlambatan atau kelalaian membayar iuran BPJS. (PP No. 86 Tahun 2013, Pasal 10)
Sedangkan ‘tidak mendapatkan pelayanan publik’ akan diterima setiap warga Indonesia selain Pemberi Kerja, Pekerja & Penerima Bantuan Iuran jika mereka tidak mendaftarkan diri beserta anggota keluarganya sebagai peserta BPJS. (PP No. 86 Tahun 2013, Pasal 11)
Adapun ‘tidak mendapatkan pelayanan publik’ yang dimaksud artinya adalah Anda akan kesulitan jika berurusan dengan beberapa hal, seperti yang tercantum dalam:
1. PP No. 86 Tahun 2013 Pasal 9
Peraturan Pemerintah (PP) dalam pasal ini berlaku bagi BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
a. Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara ‘tidak mendapatkan pelayanan publik’, ketika:
· Mengurus perizinan terkait usaha
· Mengurus perizinan untuk mengikuti tender proyek
· Mengurus perizinan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing
· Mengurus perizinan bagi perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
· Membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
b. Setiap warga Indonesia selain Pemberi Kerja, Pekerja & Penerima Bantuan Iuran ‘tidak mendapatkan pelayanan publik’, ketika:
· Membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
· Menerbitkan dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)
· Mengurus sertifikat tanah (jual beli tanah)
· Mengurus paspor
· Menerbitkan dan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
2. Inpres No. 1 Tahun 2022
Instruksi Presiden (Inpres) ini berlaku khusus bagi BPJS Kesehatan. Sifatnya menambah sanksi ‘tidak mendapatkan pelayanan publik’ yang tercantum pada poin ‘b’ sebelumnya, ketika:
a. Menerbitkan SKCK
b. Mendaftar Haji
c. Mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
d. Mengajukan izin usaha (pada taraf tertentu, UMKM juga bisa termasuk)
e. Menerima layanan administrasi hukum, kekayaan intelektual dan keimigrasian di kantor wilayah kementerian
f. Menerima layanan administrasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
g. Menerima program bantuan bagi petani dan nelayan
Singkatnya, jika diketahui tidak terdaftar dalam data kepesertaan BPJS, Anda akan dibatasi melanjutkan urusan administrasi di lembaga-lembaga pemerintahan yang masing-masing mengurusi hal-hal di atas. Jadi BPJS adalah keharusan bagi orang yang tidak ingin bermasalah ketika berurusan dengan hal-hal tersebut.
2. Pragmatis
Mudahnya, dengan melihat apa saja keuntungan yang bisa didapat dengan menjadi peserta BPJS, Anda akan tahu bahwa semua orang harus punya BPJS. Terutama bagi orang yang belum pernah mengikuti asuransi sama sekali dalam hidupnya.
Orang yang punya BPJS akan berkurang satu pikirannya mengenai estimasi anggaran yang perlu dipersiapkan untuk kejadian-kejadian tidak terduga baik itu bagi dirinya maupun anggota keluarganya. Karena cukup dengan membayar premi setiap bulannya Anda sudah mendapat jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan atau jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja & jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Khusus untuk Pekerja Penerima Upah juga akan mendapat jaminan pensiun & jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, dengan membandingkan asuransi BPJS yang berskala masif dengan asuransi kesehatan atau ketenagakerjaan swasta maupun BUMN lainnya. Maka akan terlihat keunggulan-keunggulan BPJS yang dimiliki negara ini.
Keunggulan-keunggulan BPJS Kesehatan dibandingkan perusahaan asuransi kesehatan lain, di antaranya adalah:
1. Jaminan kesehatan bagi siapa saja
BPJS menjamin kesehatan bagi setiap warga negaranya. Siapapun orang yang mendaftar akan diterima tanpa melihat riwayat medis ataupun usia pendaftarnya.
Sebagian perusahaan asuransi lain tidak melakukan ini. Beberapa dari mereka tidak menerima sejumlah pendaftar yang memiliki riwayat penyakit berat atau terdeteksi memilikinya setelah dilakukan medical check-up menyeluruh. Sementara terdapat beberapa yang lain menolak pendaftar yang sudah berumur atau lanjut usia.
2. Iuran bulanan yang terjangkau
BPJS menetapkan iuran bulanan yang berbeda-beda bagi setiap segmen masyarakat untuk memastikan besaran tagihannya terjangkau bagi segala kalangan. Bahkan bagi yang tidak mampu akan disubsidi secara penuh oleh pemerintah.
Perusahaan asuransi lain tidak menjadikan keterjangkauan sebagai poros utama kegiatan usaha mereka, karena tujuan utama mereka adalah berbisnis dan mencari profit.
3. Besaran iuran berdasarkan segmen masyarakat
Besaran iuran BPJS Kesehatan hanya ditentukan berdasarkan status pekerjaan pesertanya yakni; Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Besaran premi masing-masing peserta tidak akan dipengaruhi oleh riwayat kesehatannya. Baik itu yang memiliki riwayat penyakit kronis ataupun yang benar-benar sehat. Semuanya dianggap setara.
Sedangkan perusahaan asuransi lain hampir bisa dipastikan akan memasang premi yang berbeda tergantung kondisi kesehatan atau usia pendaftarnya. Semakin berkemungkinan besar terkena penyakit ditambah semakin berumurnya pendaftar, akan membuat premi semakin tinggi.
4. Jaminan kesehatan lengkap
BPJS meng-cover seluruh jaminan kesehatan dari yang tingkat ancaman nyawanya tidak ada sama sekali, hingga yang membahayakan keberlangsungan hidup pesertanya. Memang dalam skenario spesifik masih ada plafonnya, namun masih termasuk yang sangat longgar jika melihat perbandingan besaran preminya dengan asuransi lain.
Beberapa perusahaan asuransi membatasi penyakit yang bisa diklaim asuransinya. Skalanya bervariasi ada perusahaan yang meng-cover penyakit kronis tahap lanjutan saja, sementara tahap awal atau akhirnya tidak. Begitu pula seterusnya.
5. Tidak ada masa tunggu untuk klaim jaminan kesehatan pertama
BPJS mengeklaim bahwa pesertanya tidak perlu menunggu sejumlah rentang waktu sebelum bisa mengeklaim jaminan kesehatan pertamanya. Adapun dalam Peraturan BPJS Kesehatan No. 14 Tahun 2014, pasal 10, menyebutkan masa berlaku kartu jaminan kesehatannya adalah 7 hari. Satu sumber menyebut masa berlaku itu sebagai masa verifikasi pendaftaran, dan setelah diperbarui kini menjadi 14 hari. Selain itu, mengutip laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Semarang, terkhusus PBI dan peserta BPJS Mandiri kelas III bisa langsung menggunakan kartunya pada hari pendaftaran.
Sementara perusahaan asuransi lain umumnya membatasi pesertanya untuk bisa langsung mengeklaim jaminan kesehatan dalam rentang waktu tertentu. Terdapat sebagian yang benar-benar tidak bisa menerima jaminan kesehatan sama sekali dalam rentang waktu tertentu sementara ada yang mengkhususkannya pada penyakit-penyakit kronis saja.
Keunggulan BPJS Ketenagakerjaan dibandingkan perusahaan lain yang menjamin asuransi sejenis jaminan hari tua/jaminan kecelakaan kerja/jaminan kematian/jaminan pensiun/jaminan kehilangan pekerjaan, di antaranya adalah:
1. Cara mengeklaim asuransi lebih banyak
BPJS pada dasarnya mewajibkan para Pemberi Kerja dan Pekerja di seluruh Indonesia untuk mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS. Sehingga cara dan tempat klaim asuransinya otomatis lebih banyak untuk menyesuaikan banyaknya jumlah peserta yang dinaungi.
Sebagai contoh, klaim asuransi bisa dilakukan 1) secara online, 2) langsung di kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, 3) perantara fasilitas perbankan yang sudah bekerjasama melalui layanan Service Point Office (SPO). Bank SPO antara lain BCA, BJB, BNI, BRI, BTN dan Mandiri.
Sementara beberapa perusahaan asuransi lain tingkat kepesertaannya tidak begitu masif. Oleh sebab itu kantor cabangnya juga tidak begitu banyak sehingga proses klaim asuransi biasanya sangat mengandalkan sistem online atau cashless saja.
2. Pembayaran lebih mudah
Bagi pekerja yang menerima upah, umumnya perusahaan tempatnya bekerja sejak awal sudah memotong langsung besar iuran BPJS Ketenagakerjaan dari gaji pekerjanya setiap bulan. Sehingga pekerjanya tidak repot lagi menghitung bayaran iuran tiap bulannya sendiri.
Hal ini tidak berlaku di asuransi swasta. Pendaftarnya di awal perlu memberikan data pendukung untuk menghitung besaran premi yang perlu dibayar dan juga mengingat sendiri untuk selalu membayarnya setiap bulan. Ini mengasumsikan perusahaan tempat Anda bekerja tidak menyediakan asuransi ketenagakerjaan lain.
3. Ketercakupan wilayah di seluruh negeri
BPJS adalah jaminan sosial berskala nasional, tentu cakupan wilayahnya harus bisa menjangkau seluruh area negaranya. Sebagian besar pesertanya tidak perlu risau memerhatikan apakah kotanya termasuk ke dalam cakupan wilayah BPJS karena setiap kota sudah dipastikan ada layanan Ketenagakerjaan dari BPJS
Sedangkan asuransi lain harus diperhatikan cakupan wilayahnya. Umumnya sebuah perusahaan asuransi tidak mendirikan kantor layanan di seluruh daerah. Mereka kemungkinan besar hanya menyediakan kantor layanan di daerah-daerah dengan jumlah tenaga kerja yang paling tinggi.
4. Perspektif Pemerintah
Dari pertanyaan, ‘kenapa semua orang harus punya BPJS?’ alangkah baiknya bila kita juga melihat dari sisi pemerintah yang memutuskan untuk mengharuskan BPJS. Apakah tidak ada cara lain untuk terus menjaga kesejahteraan sosial?
Ya, sebenarnya memang ada. Sebagai pembelaan, Anda memang bisa hanya menabung sendiri untuk mempersiapkan anggaran kejadian-kejadian tidak terduga.
Selain itu Anda juga bisa mengikuti program asuransi lain yang tidak mesti BPJS. Dengan segala kelebihannya termasuk mungkin plafon yang jauh lebih tinggi atau pelayanan yang dinomorsatukan.
Namun apa ‘konsekuensi’-nya? Anda jadi berada diluar jaminan pemerintah. Padahal Anda sebagai warga negara Indonesia merupakan tanggungan pemerintah dan pemerintah sudah berusaha menaungi Anda dengan BPJS ini.
Belum lagi bila menggunakan asuransi perusahaan yang lain, Anda perlu membayar premi yang jauh lebih tinggi.
Memang tidak ada yang masalah dengan Anda mau membayar premi sebesar apapun. Tapi ingat bahwa tidak semua orang memiliki penghasilan yang cukup bahkan untuk membayar iuran BPJS terkecil sekalipun. Dana mereka teralihkan untuk kebutuhan seperti makan, tempat tinggal atau jika mau lebih sedikit, ke pendidikan.
Akhirnya siapa yang bertanggung jawab? Negara.
Sementara kalau bukan dari sumber daya alam, dana negara paling besar lainnya berasal dari pajak. Sedangkan pajak utamanya datang dari rakyat.
Anda bisa beralasan “Masyarakat kelas bawah bermental miskin, mereka cenderung tidak memiliki niatan untuk merubah keadaan dirinya dengan berusaha lebih, saya tidak mau membiayai orang yang tidak mau berusaha,” tapi seberapa jauh Anda mengetahuinya?
Bagaimana jika ada orang-orang dari kalangan tersebut yang sudah berusaha semaksimal mungkin tapi masih terhambat dengan masalah yang sebetulnya bisa selesai jika masyarakat ini mau bergotong-royong menyisihkan seceruk penghasilannya setiap bulan?
Menimbang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih meniadakan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Maka mari berasumsi hanya dengan BPJS Kesehatan.
Program BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) tingkat kepesertaannya sudah lebih dari 90% per Maret 2023. Terlepas Anda mengikutinya secara sukarela atau tidak, kemungkinannya adalah sebagian besar dari Anda yang membaca tulisan ini merupakan orang yang sudah mengikuti BPJS Kesehatan.
Sehingga perihal mengapa Anda bisa sampai menanyakan ‘kenapa semua orang harus punya BPJS’, bisa jadi adalah karena Anda merasa keberatan dengan kehadiran BPJS. Entah karena Anda merasa dipaksa untuk bergabung sebagai peserta BPJS atau karena Anda merasa kenaikan iuran BPJS terakhir pada 2020 terlalu memberatkan.
Lantas hal itu kemungkinan membuat Anda lanjut bertanya, apa kepentingan Pemerintah itu sendiri sampai-sampai perlu memaksa warganya untuk bergabung ke BPJS? Atau, mengapa Pemerintah menaikkan besaran iuran BPJS ke warganya?
Kenapa Pemerintah Memaksa Warga Bergabung ke BPJS?
Mari jawab pertanyaan pertama. Benar bahwa pengadaan BPJS sebagai penyelenggara jaminan sosial sifatnya memaksa semenjak UU No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS mewajibkan setiap orang terdaftar sebagai pesertanya. Namun sebagai pembelaan:
1) UU mengenai BPJS bukan berupa paksaan seutuhnya karena hanya terbatas bagi orang yang hendak mengurusi peradministrasian di lembaga pemerintahan seperti ketika hendak mengurus SIM, STNK, sertifikat tanah dan sebagainya. Anda masih bisa melanjutkan kehidupan Anda jika menghiraukan atau menghindari urusan-urusan tersebut.
2) Keberadaan pasal-pasal tersebut pada awal berdirinya belum diimplementasikan secara utuh sehingga sanksi yang semestinya diterima masyarakat yang tidak mematuhi kala itu tidak merata. Baru pada 2022, ketika Inpres No. 1 disahkan melalui pasal-pasal barunya, Presiden menegaskan kembali untuk menerapkan hal serupa di segala sektor kementerian. Seraya menambah sejumlah batasan-batasan sanksi administratif bagi yang masih belum menjadi peserta, seperti terhalang mendaftar haji, menerbitkan SKCK, dan lain sebagainya.
Kenapa pemerintah melakukan ini? Jawabannya sesuai dengan landasan berdirinya jaminan sosial yang tercantum dalam UU No. 40 Tahun 2004 bahwa “Setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.”
Atas dasar itulah, maka “Negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia,” dalam pertimbangan tertulis UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tersebut.
Jangan hanya melihat paksaannya saja. Jika berpikir secara holistik, Anda juga akan melihat bahwa setidaknya maksud pemerintah baik, mereka menginginkan agar masyarakat terpenuhi kebutuhan dasar hidupnya untuk bisa menjadi lebih sejahtera, makmur dan adil antar sesama.
Seharusnya Anda bertanya pada diri sendiri, kontribusi apa yang telah Anda berikan kepada negara? Anda hanya diminta mengikhlaskan sejumlah kecil gaji Anda setiap bulan untuk kepentingan sesama.
Jika bahkan premi BPJS Kesehatan terkecil bagi Anda adalah uang yang besar. Pemerintah juga sudah menyediakan kepesertaan PBI. Ikuti prosedurnya dan Anda sudah bisa menikmati fasilitas ini bersama 111 juta peserta PBI lain (data 31 Januari 2023). Informasi lebih lanjut bisa cek Cara Mendaftar BPJS Kesehatan PBI
111 juta peserta PBI tersebut setara 44,5% dari 250 juta total peserta BPJS Kesehatan. Bukan jumlah yang rendah untuk ditanggung sepenuhnya oleh kas negara. Apalagi angka itu tercapai hanya dalam kurun waktu satu dekade. Menjadikan Indonesia sebagai negara tercepat dalam mencakup tingkat kepesertaan sebanyak itu, menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.
Walau demikian, kecepatan mencakup tingkat kepesertaan itu belakangan diketahui menyebabkan anggaran dana kesehatan terus defisit, yang selanjutnya menggiring ke pertanyaan kedua.
Demikian seputar kenapa semua orang harus punya BPJS.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.