JAKARTA - Banyak masyarakat Indonesia yang memilih untuk menjadi pekerja migran.
Biasanya pekerja migran berstatus warga negara, baik laki-laki maupun perempuan yang memenuhi syarat bekerja di luar negeri dengan jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur.
BACA JUGA:
Ada berbagai peluang untuk masyarakat bisa bergabung dalam program yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (kemnaker).
Berikut 5 skema penempatan PMI, yang dikutip dari akun instagram @kemnaker, Minggu (10/9/2023).
BACA JUGA:
1. P to P (Private to Private)
Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
2. G to P (Government to Private)
Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh pemerintah dengan pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan.
3. G to G (Government to Government)
Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh pemerintah.
4. Unit Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS)
Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh perusahaan untuk kepentingan Perusahaan sendiri.
BACA JUGA:
5. Perseorangan (Independent)
Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara mandiri dengan persyaratan:
a. Telah diterima bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum.
b. Bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum.
c. Tidak dipekerjakan pada jabatan yang terendah pada setiap sektor.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.