JAKARTA – Kementerian ESDM memutuskan tarif listrik tidak akan mengalami kenaikan selama periode Oktober-Desember 2023.
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, hal tersebut dilakukan pemerintah dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," tutur Jisman, Rabu (13/9/2023).
Tarif listrik yang tetap berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi maupun 25 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero).
Adapun terkait pelanggan non-subsidi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap 3 bulan sekali apabila terjadi perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi) serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Sementara itu, periode Oktober-Desember 2023 yang termasuk ke dalam triwulan IV dan berstandar pada Mei, Juni dan Juli 2023, jika mengikuti peraturan di atas seharusnya sudah mengalami kenaikan.
Nilai yang dijadikan parameter kenaikan antara lain adalah kurs sebesar Rp14.927,54/USD, ICP sebesar USD71,51 per barel, inflasi sebesar 0,15% dan Harga HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Batubara.
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan III 2023 yang ditetapkan,” jelas Jisman.
Baca selengkapnya: Tarif Listrik Non Subsidi Tak Naik hingga Desember 2023
(Taufik Fajar)