Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji dan Tugas Sudah Bisa Diintip, CPNS Awas Ada yang Mundur!

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 14 September 2023 |18:07 WIB
Gaji dan Tugas Sudah Bisa Diintip, CPNS Awas Ada yang Mundur!
Gaji dan Tugas PNS Sudah Bisa Dilihat di Portal ASN Karier. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah meluncurkan portal ASN Karier. Di sini masyarakat yang berminat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat mengecek kisaran gaji yang diterima pada jabatan yang akan dipilih.

Melalui portal ASN Karier ini, segala formasi yang dibutuhkan, persyaratan, dan spesifikasi akan digambarkan secara detail. Sehingga calon pelamar bisa memahami terkait persyaratan hingga administrasi yang dibutuhkan.

"Sehingga seseorang yang menjadi ASN bisa memahami uraian dan jabatan yang mereka lamar. Termasuk juga perkiraan penghasilan yang mereka peroleh, kalau mereka menduduki jabatan itu," ujar Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, dalam konferensi pers virtual, Kamis (14/9/2023).

Suharmen menjelaskan, portal tersebut bertujuan untuk menjawab permasalahan ketidakjelasan informasi jabatan yang bertebaran di banyak platform. Sehingga informasi valid mengenai rekrutmen ASN dapat diakses satu pintu melalui portal tersebut.

Selain itu, nantinya instansi yang membutuhkan formasi juga bakal menginput pada situ tersebut, seperti deskripsi pekerjaan, range penghasilan, kebutuhan keaslian/skil khsusus pada jabatan tersebut, hingga persyaratan khusus dan umum lainnya.

"Portal ini akan menginformasikan kepada seluruh calon ASN terkait uraian jabatan yang akan di butuhkan, keahlian spesifik yang dibutuhkan dan persyaratan khusus dari jabatan tadi, itu akan di informasikan dalam portal ASN Karier," sambungnya.

Sekedar informasi, pada lowongan CPNS mulai dibuka pada bulan 17 September mendatang dengan total 1,03 juta formasi. Sebanyak 80% akan di isi oleh PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan 20% akan di isi oleh fresh graduate.

Secara detail, rencana kebutuhan ASN secara nasional tahun 2023 ditetapkan formasi sebanyak 1.030.751 terdiri dari CPNS dan PPPK. Detail penetapan jumlah kebutuhan (formasi) setiap kementerian/lembaga/daerah (K/L/D) masih dalam proses finalisasi sejalan dengan proses validasi dari usulan yang disampaikan masing-masing instansi.

Usulan kebutuhan ASN yang disampaikan instansi pemerintah memuat data struktur organisasi, analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah kebutuhan ASN, dan masa hubungan perjanjian kerja PPPK. Usulan kebutuhan tersebutlah yang saat ini sedang divalidasi oleh Kementerian PANRB.

Pemerintah pusat menetapkan 46.666 kebutuhan. Sedangkan pemerintah daerah 943.373 kebutuhan. Sementara itu, formasi CPNS dari sekolah kedinasan sebesar 6.259.

Pengadaan CASN 2023 mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu, seperti indikator jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan SDM untuk mendukung program strategis nasional, termasuk letak geografis dan kemampuan anggaran.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement