Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji PNS Single Salary, Pilot Project di PPATK dan KPK

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 13 September 2023 |09:01 WIB
Gaji PNS <i>Single Salary</i>, Pilot Project di PPATK dan KPK
Pemerintah siapkan konsep gaji tunggal untuk PNS (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah tengah mengkaji sistem gaji PNS single salary atau gaji tunggal tanpa tunjangan. Menpan RB Abdullah Azwar Anas melakukan pilot project sistem gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan sistem single salary di PPATK dan KPK.

"Single salary kita masih pilot project di PPATK dan KPK. Nanti kita evaluasi," kata Azwar di Kantor Kemenko PMK, dikutip Rabu (13/9/2023).

Diketahui, Sistem pemberian gaji ini hanya memberikan satu jenis penghasilan berupa gabungan berbagai komponen penghasilan. Terkait PNS yang menggunakan single salary, gaji mereka terdiri atas unsur gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Sementara itu, Azwar juga ikut berkomentar terkait adanya penolakan sistem single salary, pasalnya sistem ini dirasa tidak adil dengan beban pekerjaan. "Oleh karena itu sekarang lagi pilot project di KPK dan PPATK."

"Ya KPK kan ada banyak pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan dukungan kinerja yang bagus begitu juga integritas dan lain-lain," tambahnya.

Azwar pun mengatakan bahwa sistem single salary PNS ini akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP). "Nanti akan diatur oleh PP, tapi ini kan misalnya tidak ada lagi perjalanan dinas, a, b, c, d, honor-honor."

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement