JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus. Hal ini seiring pindahnya Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
"Sore ini di Istana Merdeka, berfoto bersama Wapres @kyai_marufamin dan beberapa menteri, setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta," tulis Sri Mulyani di Instagramnya, Kamis (14/9/2023).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 terkait Ibu Kota Negara, mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini karena terjadi pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN yang mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).