Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Erick Thohir dan DPR Bentuk Panja Utang BUMN Karya

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Jum'at, 15 September 2023 |10:33 WIB
Erick Thohir dan DPR Bentuk Panja Utang BUMN Karya
BUMN dan DPR akan bentuk panja soal utang BUMN karya (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian BUMN dan Komisi VI DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menangani utang perusahaan pelat merah di sektor infrastruktur. Khususnya masalah piutang vendor, kontraktor, dan sub kontraktor yang belum dibayarkan perseroan.

Rencana pembentukan Panja disinggung Erick Thohir saat rapat kerja (raker) bersama Komisi VI DPR. Menurut Erick, proses pelunasan utang BUMN karya ke vendor hingga sub kontraktor harus diverifikasi terlebih dahulu. Hal ini untuk melihat mana keabsahan hingga kelengkapan administrasi vendor, kontraktor, dan sub kontraktor.

“Mohon maaf memang saya maksudkan waktu itu sesuai dengan pembicaraan kita di sini yaitu mengenai Panja, kita bersepakat bahwa jangan sampai kita tidak melayani para vendor yang sudah menagih (utang) tahunan, tetapi juga kita harus verifikasi dengan baik mana vendor yang murni, memang sah atau jangan sampai juga catatannya tidak bersih, artinya surat menyuratnya tidak lengkap,” ungkap Erick, ditulis Jumat (15/9/2023).

Menurutnya, penyelesaian kewajiban perusahaan konstruksi menjadi tanggung jawab bersama. Aksi ini juga bagian dari upaya memperbaiki kinerja operasional dan keuangan BUMN Karya.

“Dan tentu Komisi VI sendiri ingin mendengar daripada vendor, kami juga ingin mendengar karena ini bagian dari kita merapikan BUMN karya, kita juga bertanggung jawab sesuai kesepakatan kita” ucapnya.

Senada, Ketua Komisi VI DPR RI, Faisol Riza menilai, Panja perlu dibahas karena persoalan tidak saja terjadi di internal BUMN karya, namun juga di sektor lainnya.

"Memang sebaiknya kita bahas di Panja dan mungkin bukan hanya BUMN Karya yang bermasalah, karena ada cukup banyak juga kontraktor maupun sub kontraktor di beberapa BUMN yang lain yang sampai hari ini juga memiliki masalah penagihan kepada BUMN," ujar Faisol.

Salah satu perkara yang baru-baru ini mencuat adalah utang PT Istaka Karya (Persero) yang belum dibayarkan ke sejumlah vendor. Padahal BUMN ini sudah dibubarkan pemerintah pada Maret 2023 lalu.

Meski begitu, pemerintah melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan memproses pembayaran utang BUMN yang pernah mati suri itu. Untuk memenuhi kewajibannya, aset perusahaan harus dijual terlebih dahulu.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement