“Dari piutang tersebut sudah ada yang di restruk, flag carrier kita pak, Garuda Indonesia yang sudah direstruk melalui PKPU itu, kemudian Citilink juga ada yang direstruk dan non restruk, Indonesia AirAsia, Lion Group, kemudian Batik, dan Wings juga masuk ada piutang, hampir semua Airline sih, Indonesia AirAsia, Sriwijaya, Super AirJet, kemudian Susi Air,” paparnya.
Sementara itu, jumlah maskapai penerbangan asing yang membukukan utang kepada Airnav Indonesia mencapai 16 perusahaan. Polana menyebut mayoritas perusahaan sudah tidak lagi beroperasi, namun utangnya tetap dicatatkan dan ditagihkan.
“Piutang tersebut kami sudah melakukan secara optimal penurunan piutang melalui beberapa upaya,” ucapnya.
(Feby Novalius)