Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Bank Umum, Ini Isinya

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Selasa, 19 September 2023 |18:12 WIB
OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Bank Umum, Ini Isinya
OJK terbitkan aturan baru tata kelola bank umum (Foto: Okezone)
A
A
A

Penerapan tata kelola yang baik, lanjut Dian, merupakan salah satu cara yang paling pasti untuk menjamin pertumbuhan bisnis perbankan yang berkelanjutan dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih tinggi.

Menurutnya, sangat disadari bahwa industri perbankan saat ini telah berkembang sangat pesat didukung ekosistem digital yang semakin dinamis. Selain itu, dukungan teknologi keuangan telah melahirkan berbagai inovasi produk dan layanan digital yang semakin beragam dengan berbagai risiko baru yang menyertai.

Berbagai perubahan tersebut, kata Dian, telah mendorong OJK untuk meninjau dan mengkinikan ketentuan tata kelola bank umum dengan tujuan untuk memberi acuan bagi industri perbankan untuk berkembang secara sehat, berhati-hati, berintegritas, senantiasa memegang prinsip-prinsip governansi, serta menegakkan disiplin pasar.

Lebih lanjut, penerbitan POJK Tata Kelola juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Penyempurnaan aturan tata kelola ini telah mengacu dan diselaraskan pada berbagai standar internasional antara lain Basel Committee on Banking Services (BCBS), Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), ataupun International Finance Corporation (IFC).

“Salah satu aspek penting dalam aturan ini adalah mendorong penguatan kepengurusan bank, serta memberikan koridor pengaturan yang lebih jelas terkait perilaku dan kewenangan pemegang saham khususnya pemegang saham pengendali terhadap bank,” imbuh Dian.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement