JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru tata kelola bank umum. OJK merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola).
POJK ini diterbitkan mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan, melalui POJK ini, OJK ingin tekankan kembali kepada pemegang saham pengendali selaku pemilik atau pengendali bank, agar tidak melakukan berbagai tindakan yang tidak proper antara lain penerbitan kebijakan, pengambilan keputusan ataupun tindakan lain terhadap bank yang tidak sesuai, bertentangan/melanggar ketentuan OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, ataupun melakukan pengelolaan bank yang tidak sehat.
“Sehingga berpotensi merugikan bank, dan atau menyebabkan permasalahan pada bank,” kata Dian dalam keterangan resminya, Selasa (19/9/2023).
Dian melanjutkan, penerapan tata kelola yang baik juga menjadi salah satu faktor utama untuk menciptakan sektor keuangan yang lebih berintegritas, memiliki daya saing dan daya tahan atau risiliensi yang mampu memberikan nilai tambah pada kinerja perusahaan dan perekonomian.
“Kami juga berharap, agar seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha bank memahami dengan benar kedudukan, peran, dan tanggung jawabnya masing-masing agar penegakan profesionalisme dan integritas dalam sistem perbankan dapat berjalan secara optimal,” ujar Dian.