Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal CV DAI, Ini Orangnya

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Rabu, 20 September 2023 |16:53 WIB
OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal CV DAI, Ini Orangnya
OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal (Foto: Okezone)
A
A
A

Menindaklanjuti pelimpahan perkara tersebut, lanjut Aman, DPJK menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan tersangka MAW (General Manager), RH (Agen Asuransi dan marketing freelance), dan BN (Agen Asuransi dan marketing freelance). Pada 22 November 2022 Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) atas ketiga perkara tersebut.

Upaya hukum dilakukan oleh tersangka MAW dan RH melalui pengajuan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka, namun Hakim menolak permohonannya. Kemudian pada 16 Mei 2023, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap-2) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Dalam proses tahap kedua tersebut telah diserahkan tersangka MAW dan BN, sedangkan tersangka RH tidak memenuhi panggilan penyidik,” kata Aman dalam keterangan resminya, Rabu (20/9/2023).

Terkait hal tersebut, OJK kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia melalui Korwas PPNS untuk melakukan upaya penangkapan, namun tidak berhasil dan selanjutnya atas tersangka RH dimintakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Proses pencarian melibatkan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri dan juga Penyidik Polri kewilayahan.

Lebih lanjut, OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Karo Korwas PPNS, Resmob Bareskrim Polri serta penyidik kewilayahan yaitu Jajaran Penyidik Polda Bengkulu yaitu Penyidik Ditreskrimum, Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Dit Intelijen Polda Bengkulu dan Penyidik Polres Bengkulu Selatan.

“Serta jajaran Penyidik Polda Riau yaitu Penyidik Ditreskrimum, Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dan Dit Intelijen Polda Riau, atas segala bantuan, koordinasi dan asistensi dari Kepolisian Republik Indonesia dalam keberhasilan penangkapan RH ini,” ujar Aman.

Dengan kerja sama dan koordinasi dalam penegakan hukum tersebut, lanjut Aman, OJK optimistis penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan lancar, serta sektor jasa keuangan akan terbebas dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap kepentingan nasabah serta industri sektor jasa keuangan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement