“Kami meminta semua lembaga jasa keuangan, termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen,” ujar Aman.
Sebagai tindak lanjut, OJK meminta nasabah dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending agar disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar. Selain itu, pahami terlebih dahulu mengenai syarat dan ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang akan dikenakan.
“Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, dan whatsapp 081157157157,” tambah Aman.
Baca Selengkapnya: OJK Panggil AdaKami Buntut Viral Nasabah Bunuh Diri, Ini Hasilnya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)