JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memastikan semua debt collector (DC) baik internal platform peer to peer lending maupun sektor usaha pendukung atau vendor tersertifikasi.
"Bagian dari upaya kita untuk perlindungan konsumen memastikan tenaga DC tersertifikasi," kata Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko dalam konferensi pers di Hotel Manhattan, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023).
Adapun sertifikasi dilakukan sebagai upaya serius asosiasi agar industri P2P lending bisa berkembang dengan sehat. Saat ini menurutnya sudah ada sekitar 14.000 DC yang sudah tersertifikasi.
Di sisi lain pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap DC dari setiap kasus yang muncul saat ada pelaporan data pelaporan sudah terkonfirmasi.
"Itu biasanya kita lakukan flagging bahwa DC tertentu melakukan pelanggaran kode etik dan melanggar sertifikasi," tuturnya.
Flagging tersebut menurutnya berfungsi sebagai informasi kalau DC tersebut pernah melanggar aturan sehingga mendapatkan teguran sampai pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kalau misalnya orang tersebut pernah dikeluarkan karena melanggar aturan sampai PHK, kalau bisa gak dihire di anggota kita yang lain," bebernya.
(Feby Novalius)