Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Pedagang Pasar Tanah Abang Minta TikTok Ditutup, Ternyata Sudah Punya Izin e-Commerce

Dzakwan Agung Mugits , Jurnalis-Senin, 25 September 2023 |03:23 WIB
5 Fakta Pedagang Pasar Tanah Abang Minta TikTok Ditutup, Ternyata Sudah Punya Izin e-Commerce
TikTok sudah kantongi izin e-commerce. (Foto: Freepik)
A
A
A

3. TikTok Sudah Berizin E-commerce

Budi menyebut dirinya baru mengetahui perizinan tersebut karena izin bisnis e-commerce bukan di Kementerian Informasi dan Informatika, melainkan ada di Kementerian Perdagangan.

 BACA JUGA:

Dia juga menuturkan bahwa saat bertemu dengan TikTok ia meminta agar pihak TikTok memberikan bantuan kepada para pedagang berupa pelatihan berjualan online.

"Saya cuma minta sama mereka, Pak ini Pasar Tanah Abang udah sepi, mendingan kalian ajarin tuh pasar Tanah Abang, ajarin untuk berjualan online," kata Budi.

4. MenkopUKM Tolak TikTok Jalankan E-Commerce dan Sosmed Bareng

 

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menolak TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.

Di mana hal ini seiring dengan penolakan serupa yang telah dilakukan oleh dua negara lain sebelumnya yakni Amerika Serikat dan India.

"India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," kata Teten.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI pada Senin, 5 Agustus 2023 kemarin, Teten menambahkan TikTok boleh saja berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement