Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ternyata PNS Bisa Ajukan Tolak Mutasi, Ini Ketentuannya

Rio Adryawan , Jurnalis-Senin, 25 September 2023 |04:03 WIB
Ternyata PNS Bisa Ajukan Tolak Mutasi, Ini Ketentuannya
PNS bisa menolak mutasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

1. Pastikan Keputusan Mutasi Sudah Menggunakan Sistem Merit

2. Keputusan Mutasi Diterima Lebih dari 1 Tahun Setelah Menduduki Jabatan

Jangka waktu dikeluarkannya keputusan mutasi harus berada di atas 1 tahun. PNS yang baru menduduki jabatannya kurang dari setahun tidak bisa dimutasi.

3. Golongan PNS Antara Setelah & Sebelum Mutasi Hanya Bisa Setara atau Naik

Golongan/pangkat/jabatan PNS hanya bisa setara atau naik setelah dilakukan mutasi ke tempat baru. Keputusan mutasi yang menyebabkan turunnya pangkat PNS menyalahi prosedur mutasi dan bisa dilakukan upaya administratif hingga gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya: Apakah PNS Bisa Menolak Mutasi? Ini Jawabannya

 

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement