Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengintip Harta Kekayaan Kepala Dusun Blora Rika Ristiana

Nurfathiya Efsya , Jurnalis-Senin, 25 September 2023 |19:01 WIB
Mengintip Harta Kekayaan Kepala Dusun Blora Rika Ristiana
Mengintip harta kekayaan Kepala Dusun Blora Rika Ristiana. (Foto: MPI)
A
A
A

Jabatan Rika Ristiana sebagai Kepala dusun termasuk dalam perangkat desa. Besaran gaji kepala dusun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

 BACA JUGA:

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lain mengacu pada APBDes yang bersumber dari Anggaran Dana Desa.

Bupati atau walikota berwenang menentukan nilai gaji kepala desa, sekretaris desa dan perangkat lain tersebut dengan ketentuan berikut ini :

1. Penghasilan tetap atau gaji kepala desa sekurang-kurangnya Rp2.426.640, atau setara dengan 120 persen jumlah pendapatan PNS golongan II/A atau B.

2. Pendapatan tetap sekretaris desa minimal Rp2.224.420, atau sama dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan II/A atau B.

3. Pendapatan tetap perangkat desa lain minimal Rp2.022.000 atau sama dengan gaji pokok PNS Golongan II/A atau B

Gaji kepala dusun termasuk dalam perangkat desa lain sehingga per bulan mendapat minimal Rp2.022.000. Besaran gaji itu dapat disesuaikan dan berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lain.

Namun, terdapat angka minimal yang diberikan.

Jika APBDes tidak mencukupi untuk dapat membayarkan gaji tersebut, maka sumber dana dapat diperoleh dari pos lainnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement