Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Larang TikTok Shop, Partai Perindo Dukung Regulasi E-Commerce Lebih Komprehensif

Dimas Choirul , Jurnalis-Senin, 25 September 2023 |20:22 WIB
Pemerintah Larang TikTok Shop, Partai Perindo Dukung Regulasi E-Commerce Lebih Komprehensif
Perindo dukung soal regulasi e-commerce. (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Partai Perindo menilai revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak.

"Hal ini sangat penting mengingat pertumbuhan, e-commerce di Indonesia sangat pesat," kata Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM, Tama S Langkun kepada wartawan, Sabtu (23/9/2023).

 BACA JUGA:

Tama mengungkapkan, untuk menyikapi hal tersebut ada beberapa hal yang bisa menjadi perhatian bagi Presiden di masa mendatang.

Pertama, menyiapkan tata regulasi yang lebih komperehensif. Pasalnya, saat ini belum banyak regulasi yang mengatur terkait hal ini.

"Menurut Bank Indonesia, diperkirakan transaksi e-commerce pada tahun 2023 akan mencapai Rp572 triliun. Sementara transaksi layanan perbankan digital diproyeksikan sebesar Rp67.000 triliun," ujar Tama S Langkun yang juga merupakan Bacaleg DPR RI Partai Perindo Dapil Jawa Barat V Kabupaten Bogor itu, Senin (25/9/2023).

Kedua, lanjut Tama, peraturan baru ini menjadi penting karena tidak hanya sebatas pengaturan di media sosial, tetapi sangat mungkin ada perselisihan perdata, bahkan pidana.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement