Lebih lanjut, Teten mengatakan bahwa arahan tersebut langsung dari Presiden Jokowi, sehingga Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerapkan ketentuan baru dalam revisi Permendag Nomor 50/2020. Ketentuan terbaru meliputi pemisahan secara tegas platform social commerce dan electronic commerce (e-commerce).
Peraturan mengenai transaksi barang impor yang diperbolehkan yakni minimal USD100 di platform e-commerce. Selain itu, Teten mengatakan pemerintah juga akan membuat positive list atau barang-barang yang diperbolehkan impor dan dipasarkan melalui e-commerce, sehingga tidak ada lagi produk dari luar yang dijual murah dan berdampak pada produk UMKM dalam negeri.
Baca Selengkapnya: TikTok Shop Cs Resmi Dilarang
(Zuhirna Wulan Dilla)