Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

TikTok Shop Boleh Jualan Asal Terpisah dari Sosmed

Himayatul Azizah , Jurnalis-Selasa, 26 September 2023 |04:43 WIB
TikTok Shop Boleh Jualan Asal Terpisah dari Sosmed
Tiktok Shop dilarang lakukan aktivitas jual beli (Foto: Reuters)
A
A
A

Lebih lanjut, Teten mengatakan bahwa arahan tersebut langsung dari Presiden Jokowi, sehingga Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerapkan ketentuan baru dalam revisi Permendag Nomor 50/2020. Ketentuan terbaru meliputi pemisahan secara tegas platform social commerce dan electronic commerce (e-commerce).

Peraturan mengenai transaksi barang impor yang diperbolehkan yakni minimal USD100 di platform e-commerce. Selain itu, Teten mengatakan pemerintah juga akan membuat positive list atau barang-barang yang diperbolehkan impor dan dipasarkan melalui e-commerce, sehingga tidak ada lagi produk dari luar yang dijual murah dan berdampak pada produk UMKM dalam negeri.

Baca Selengkapnya: TikTok Shop Cs Resmi Dilarang

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement