Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

TikTok Shop Boleh Jualan Asal Terpisah dari Sosmed

Himayatul Azizah , Jurnalis-Selasa, 26 September 2023 |04:43 WIB
TikTok Shop Boleh Jualan Asal Terpisah dari Sosmed
Tiktok Shop dilarang lakukan aktivitas jual beli (Foto: Reuters)
A
A
A

Lebih lanjut, Teten mengatakan bahwa arahan tersebut langsung dari Presiden Jokowi, sehingga Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerapkan ketentuan baru dalam revisi Permendag Nomor 50/2020. Ketentuan terbaru meliputi pemisahan secara tegas platform social commerce dan electronic commerce (e-commerce).

Peraturan mengenai transaksi barang impor yang diperbolehkan yakni minimal USD100 di platform e-commerce. Selain itu, Teten mengatakan pemerintah juga akan membuat positive list atau barang-barang yang diperbolehkan impor dan dipasarkan melalui e-commerce, sehingga tidak ada lagi produk dari luar yang dijual murah dan berdampak pada produk UMKM dalam negeri.

Baca Selengkapnya: TikTok Shop Cs Resmi Dilarang

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement