Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru Terbit, Social Commerce Dilarang Transaksi Pembayaran!

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Rabu, 27 September 2023 |17:01 WIB
Aturan Baru Terbit, Social Commerce Dilarang Transaksi Pembayaran!
Aturan Baru Social Commerce (Foto: Freepik)
A
A
A

Dia menegaskan bahwa social commerce dan social media harus dipisahkan sesuai dengan fungsinya.

“Sosial media tidak boleh jadi e-commerce tidak boleh. Ya dia tidak boleh sosial media juga, dagang juga, buka toko juga, ngutangin juga, kaya bank juga, tidak bisa diborong semua, harus diatur,” katanya.

Revisi Permendag No 31 Tahun 2023 termasuk memberikan peringatan bagi platform social commerce apabila masih melakukan transaksi perdagangan.

"Tentu kalau melanggar ada aturan nya diperingati, kalo diperingati tidak didengar, ya disanksi,” kata Zulhas.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement